Rakor Percepatan Kepemilikan KIA

Rakor Percepatan Kepemilikan KIA

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi bagi penduduk dengan rentang usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. KIA diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Peraturan Daerah DIY Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan KIA, Peraturan Gubernur DIY No 55 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Data, dan Peraturan Gubernur DIY No 56 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan KIA.

” KIA dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara bagi semua warga negara untuk menjaga agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak, tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, sehingga anak dapat melakukan/mendapatkan pelayanan publik secara mandiri, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan dan kegiatan sosial lainnya, ” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si, pada saat membuka rapat koordinasi percepatan kepemilikan KIA di Aula Gisa Dinas Dukcapil, pada hari Selasa (17/11).

Capaian kepemilikan KIA di Gunungkidul berdasarkan data pelayanan per tanggal 4 November 2020 adalah sebesar 63,19 %. “Dari total anak di Gunungkidul, yaitu 175.503 anak yang memiliki KIA sejumlah 110.903 anak,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Pendafataran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Arisandy Purba, AP, M.PA pada kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepemilikan KIA, maka diperlukan langkah percepatan. “Untuk itu pada kesempatan ini, kami mengundang bapak ibu Kepala Sekolah Dasar se Kabupaten Gunungkidul untuk dapat mengikuti rakor ini, kedepannya, kami mengharap kepada Bapak Ibu untuk mengkoordinir kepengurusan kepemilikan KIA bagi anak-anak kelas V dan VI,” tambah Arisandy.

Rakor percepatan KIA ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari dengan peserta Kepala Sekolah Dasar se Kabupaten Gunungkidul.

Dukcapil Bisa !

Sebelumnya Inovasi Peka Latika Prima : Strategi Peningkatan Layanan Adminduk Kab. Gunungkidul Mendapatkan Prestasi Istimewa Peringkat II

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023